Siswanto mengatakan pelaku mencabuli korban saat masih duduk di kelas IV sekolah dasar (SD).
"Awal kejadian seingat korban, saat itu korban masih sekolah di kelas 4 SD, dan saat itu pelaku mencabuli korban," jelasnya.
Baca Juga:
Buron 5 Bulan, Tim Resmob dan Unit PPA Polres Subulussalam Ringkus Pelaku Tindak Pidana Pencabulan
Menurutnya, beberapa hari berikutnya pelaku melakukan perbuatannya pada saat korban sedang tidur.
Perbuatan bejat pelaku ini dilakukan ketika korban sedang tidur bersama ibunya
"Pelaku melakukan pencabulan saat korban sedang tidur bersama dengan ibunya," katanya.
Baca Juga:
Lecehkan 24 Pelajar, Guru SD di NTT Terancam Penjara 15 Tahun
Terakhir, pelaku melakukan perbuatan bejatnya pada Januari 2022.
Saat itu korban sedang tidur sendiri di kamar depan.
"Namun saat itu korban sempat menendang S dan memakinya, setelah itu S menghentikan perbuatannya," imbuhnya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.