WahanaNews.co | Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor mengamankan pria berinisial HL dalam kasus pencabulan tiga anak di bawah umur di kawasan Puncak, persisnya Desa Sukamanah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tersangka pelaku diketahui merupakan seorang pemilik warung di kawasan tersebut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka tengah menjalani pemeriksaan secara intensif.
Baca Juga:
Tak Profesional Layani Korban KDRT, 2 Oknum Polisi di Polres Bogor Dimutasi
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengungkapkan, pelaku HL melakukan aksi bejatnya tersebut di dalam rumahnya sendiri. Untuk memuluskan aksi bejatnya, HL mengiming-imingi uang kepada para korban.
“Pelaku mengiming-imingi uang Rp 5.000 kepada para korban, dan mengajaknya masuk ke dalam rumah. Di dalam, korban dicabuli oleh pelaku,” kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Ketiga anak yang menjadi korban pencabulan pelaku di antaranya, adalah HMS (6), RJ (10) dan APA (8).
Baca Juga:
Dua Bayi yang Tertukar di Bogor Jadi Anak Angkat Polres Bogor
Kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro, kejadian tersebut baru terungkap, setelah salah satu korban berinisial APA (8) menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Kemudian, orang tuanya melaporkan kasus itu kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bogor.
“Dari penyidikan yang kami lakukan, diketahui pelaku ini telah melakukan aksinya tersebut sejak Desember 2022 hingga 10 Januari 2023,” jelas Kasat Reskrim Polres Bogor.
Atas perbuatannya, pelaku ini diancam dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor. 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 4 ayat 1 huruf B Jo ayat 2 huruf C.
Tentang, tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama adalah 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama adalah 15 tahun serta denda paling banyak 5 miliar Rupiah,” tegas AKP Yohannes Redhoi Sigiro. [sdy]