WahanaNews.co, Tasikmalaya – Pasaangan suami istri (pasutri) warga Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat dibekuk polisi.
Pasutri berinisial SM (50) dan BK (61) sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan menganiaya anak kandung yang berkebutuhan khusus hingga tewas.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Namun, orang tua angkat korban menaruh curiga bahwa bocah AN meninggal karena dianiaya. Kecurigaan itu mengarah kepada kedua orang tua kandung korban sebagai terduga pelaku. Lantaran curiga, orang tua angkat korban melaporkan dugaan itu ke Polres Tasikmalaya.
Polisi selanjutnya melakukan ekshumasi atau membongkar makam korban untuk kepentingan autopsi.
Kemudian, polisi melakukan penyelidikan hingga melakukan penggeledahan rumah ortu kandung korban.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, MA Bentuk Tim Pemeriksa Mengklarifikasi Majelis Kasasi
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto menjelaskan dari hasil ekshumasi dan autopsi terhadap jasad korban, ditemukan sejumlah luka yang tak wajar. Berdasarkan hasil temuan autopsi, polisi mengamankan ortu kandung korban sebagai tersangka.
"Mengacu pada hasil autopsi, kami menemukan sejumlah luka yang tak wajar di tubuh korban. Dari sana kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua orang tua kandung korban," kata Suhardi, saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Senin, (4/12/2023) melansir VIVA.
Menurut dia, setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan dan ada pengakuan dari pasutri tersebut, ternyata korban mengalami kekerasan fisik.
Aksi keji pasutri itu diduga melakukan pemukulan menggunakan gayung kepada korban. Selain itu, ortu itu tega menyeret kepala korban serta menusuk bagian vital korban menggunakan benda tumpul.
Diduga aksi penganiayaan itu dilakukan secara berulang selama tiga bulan, sebelum akhirnya korban meninggal tak wajar.
"Ternyata kedua pelaku merupakan orang tua kandung korban. Pelaku memukul anaknya dengan gayung, kemudian menyeret sampai kepala korban terbentur, hingga menusuk bagian vital korban menggunakan benda tumpul," jelas Suhardi.
Dia menambahkan, motif penganiayaan ortu terhadap anak kandungnya yang berkebutuhan khusus itu hanya karena sang bocah rewel.
Selama ini, korban kerap menangis saat hendak dimandikan. Di sisi lain, dua pelaku diketahui punya sikap temperamental.
"Jadi, si kedua pelaku ini memiliki sifat tempramen. Dan, tidak memiliki kemampuan untuk mengasuh anaknya yang berkebutuhan khusus. Harusnya korban diasuh selayaknya dengan pendekatan secara khusus," jelas Suhardi.
Selain menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan untuk menganiaya korban.
Imbas perbuatannya, dua pelaku dijerat pasal 80 Undang-undang RI tahun 2014 tentang perlindungan anak, juncto pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]