WahanaNews.co | Polsek Palmerah berhasil mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial TM alias Shasa (26) dan FR (28) dalam kasus penipuan dan penggelapan melalui aplikasi kencan online.
Polisi juga turut mengamankan seorang penadah berinisial SH (37).
Baca Juga:
Artis Andrew Andika dan 5 Temannya Positif Gunakan Narkoba, Polisi: Akan Direhabilitasi
Ketiga pelaku harus merasakan dinginnya hotel prodeo setelah 17 korban lebih terjerat dalam modus mereka.
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sugiran didampingi Kasi Humas, AKP Diaman Saragih, dan Kanit Reskrim AKP Roni menjelaskan bahwa modus operandi pasangan ini adalah mencari korban melalui aplikasi kencan online seperti inisial "Bd," "Lh," dan "Bo."
TM alias Shasa (26) berperan sebagai wanita cantik di akun yang dioperasikan suaminya FR (28).
Baca Juga:
Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Kapuk Cengkareng, 4 Remaja Diamankan dengan Celurit
Sugiran menjelaskan korbannya adalah laki-laki yang tertarik dengan akun tersebut, dipasang dengan foto wanita cantik untuk kemudian diajak berkencan.
Setelah korban dan Istri pelaku ketemuan disuatu tempat, kemudian istri pelaku berinisial TM alias Shasa (26) menjalankan aksinya, dimulai dengan meminjam motor korban atas berbagai alasan seperti akan ke ATM, mengambil HP di kost, membeli pulsa, atau membeli makanan.
Setelah mendapatkan motor korban, Kemudian pelaku berinisial TM als Shasa (26) membawa motor tersebut ke sebuah kost yang mereka tempati di Kost Grande Jalan U1 RT 07/12, Rawabelong Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat dan diserahkan ke suaminya berinisial FR (28).
"Pelaku melancarkan aksi kejahatan tersebut sudah banyak korbannya, dari pengakuannya terdapat sebanyak 17 orang yang menjadi korban namun yang terdata melaporkan kepolsek sebanyak 5 Laporan polisi," terangnya di Mapolsek, Jumat (26/1/2024).
Selanjutnya, suaminya menjual motor hasil kejahatan melalui media sosial dan dibantu oleh SH selalu penadah yang tertarik akan postingan dari pelaku.
Dari hasil keterangan yang diperoleh, uang hasil penjualan motor tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari.
Di kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Roni mengimbau kepada masyarakat untuk berhati hati dan waspada jika berkenalan melalui aplikasi online.
"Jangan mudah percaya terhadap siapapun yang baru kita kenal," imbaunya.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pasutri berinisial TM als Shasa (26) dan FR (28) dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP, sementara untuk pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
[Redaktur: Zahara Sitio]