Tak hanya itu, Bintoro juga menjelaskan bahwa FA juga diberikan minuman yang dicampur oleh narkotika jenis sabu.
"Pada saat kejadian itu pula, baik korban yang meninggal atau pun hidup, diberikan obat jenis inex dan juga minuman yang di dalamnya dicampur sama sabu," ujar AKBP Bintoro di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, (26/4/2024).
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Bintoro menjelaskan, dua orang pelaku dalam kasus tewasnya remaja di hotel kawasan Senopati berinisial AN alias BAS dan BH.
Ia menuturkan saat melakukan penangkapan kepada dua orang pelaku itu polisi berhasil menyita 3 pucuk senjata api, 5 butir peluru, rekaman CCTV, 4 buah hp, uang tunai sebesar Rp1.500.000, pakaian korban, dan 1 unit mobil BMW.
"Saat ini untuk para tersangka telah kami lakukan penahanan," kata Bintoro.
Baca Juga:
Wanita Cantik Kasus Narkotika Yang Kabur Dari Mapolsek Bagan Sinembah Menyerahkan Diri
Bintoro menjelaskan, bahwa keduanya akan dijerat menggunakan pasal berlapis. Ia akan dipersangkakan Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP. Kedua tersangka juga turut dikenakan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara tentang TPKS.
"Kami juga melapisi para tersangka ini dengan penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutur Bintoro.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.