Kemudian, petugas juga memastikan apakah pelaku memiliki kelainan dengan melalui uji atau pemeriksaan klinis di psikologi.
"Kalau dalam kriminologi (begal payudara) itu bisa disebut sebagai penyimpangan," jelasnya.
Baca Juga:
Polisi di Lampung Baku Tembak dengan Begal Motor, Satu Dibekuk
Selama melakukan aksinya, BS sudah menjaring sebanyak tiga korban yakni AM (20), AG (22) dan NAP (14). Mereka sebagai korban kini mengalami trauma.
"Tentunya atas kejadian ini, ada trauma tersendiri dari para korban," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Asusila dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Baca Juga:
Polsek Cilincing Masih Buru Enam Pembegal Bersenjata Tajam di Marunda Jakarta Utara
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.