WahanaNews.co | Polisi menangkap seorang pria berinisial HP (23) karena melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap seorang perempuan berinisial A (34) warga Kota Yogyakarta.
Korban A dibunuh dan dimutilasi di salah satu kamar wisma di kawasan Kaliurang, Kabupaten Sleman.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, motif pembunuhan adalah untuk menguasai harta benda milik korban. Itu diperoleh berdasarkan pengakuan pelaku.
Nuredy membeberkan, pelaku mengaku memiliki utang sebesar Rp8 juta dari tiga aplikasi pinjaman online (pinjol). Dari hasil penjualan harta milik korban ini, pelaku bermaksud untuk melunasi utang pinjolnya.
"Alasan yang bersangkutan membunuh korban untuk menguasai harta milik korban. Tersangka ini terlilit utang pinjol (pinjaman online) dari tiga aplikasi dengan total pinjaman Rp8 juta," ungkap Nuredy di Mapolda DIY, Rabu, 23 Maret 2023, melansir dari VIVA.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Nuredy menjelaskan, ada sejumlah barang milik korban yang diambil oleh pelaku. Barang ini adalah sepeda motor, uang tunai dan handphone.
Nuredy mengungkapkan pelaku sempat menjual salah satu barang milik korban yang dibunuh dan dimutilasi. Barang yang dijual ini adalah sebuah handphone.
"Motor belum sempat terjual. Yang sempat terjual adalah satu jenis handphone. Dijual Rp600 ribu. Pelaku mengambil uang sekitar Rp300 ribu dari dompet korban," ungkap Nuredy.