WahanaNews.co | AR, seorang tahanan, meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan oleh rekannya di dalam sel tahanan Mapolres Metro Depok pada hari Minggu (9/7/2023).
Korban merupakan tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anaknya sendiri.
Baca Juga:
Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan, Kapolres Subulussalam Bagikan Takjil Buka Puasa untuk Tahanan
Terkait kasus yang menjerat korban tersebut, rekan satu selnya merasa marah dan menganiayanya hingga menyebabkan kematian.
AR mengalami luka-luka di bagian pantat, dada, dan punggung.
Penganiayaan dilakukan oleh delapan tahanan lainnya.
Baca Juga:
Israel Bebaskan 642 Tahanan Palestina, Hamas Serahkan 4 Jenazah Sandera
AKP Nirwan Pohan, Wakil Kasatreskrim Polres Metro Depok, menjelaskan bahwa korban yang meninggal adalah AR (51 tahun).
"Korban adalah saudara AR yang berusia 51 tahun," ungkapnya, mengutip Kompas.com, Rabu (12/7/2023).
Nirwan mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan, AR meninggal akibat penganiayaan oleh rekan satu selnya.
Total ada delapan tahanan yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap AR.
Menurut Nirwan, penganiayaan terhadap AR terjadi di ruang tahanan Mapolres Metro Depok pada hari Minggu yang lalu.
"Kejadian ini terjadi di dalam sel tahanan," jelas Nirwan.
"Pelaku penganiayaan adalah MY, EAN, FA, AN, A, N, MN, dan FNA," tambahnya.
Nirwan juga menambahkan bahwa kedelapan tersangka penganiayaan tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.
Motif penganiayaan
Nirwan mengungkapkan, penganiayaan terjadi saat AR dijebloskan ke sel Mapolres Metro Depok pada Sabtu (8/7/2023).
Di sel, kepada AR, rekan satu selnya bertanya ia terjerat kasus apa.
AR mengaku mencabuli anak kandungnya sendiri.
Mendengar hal itu, delapan tersangka melakukan penganiayaan karena kesal dengan tindakan AR yang mencabuli anak kandungnya sendiri.
"Saat ditanya, kasusnya apa, pencabulan anak kandung sendiri. Akhirnya, itu menjadi pemicu para pelaku kesal terhadap korban," urai Nirwan.
"Pencabulan terhadap anak di bawah umur dianggap sangat tidak manusiawi tidak wajar sehingga membuat tersangka ini kesal," imbuhnya.
Luka di bokong dan dada
Nirwan melanjutkan, usai mengetahui AR terjerat kasus pencabulan anak kandung, korban langsung dianiaya delapan tahanan di sel tersebut.
Para tahanan itu menganiaya AR menggunakan pipa dan tangan kosong.
Karena dianiaya, AR mengalami luka di bagian pantat, dada, dan punggungnya.
"Luka-luka di luar ada di tubuhnya (AR), (yakni) di pantat, dada, dan punggung," ucap Nirwan.
Menurut dia, luka di bagian pantat AR disebabkan oleh pukulan pipa.
Pipa itu didapat dari pipa air yang berada di sel ruang tahanan Mapolres Metro Depok.
Salah satu dari delapan tahanan yang menganiaya AR mematahkan pipa air di ruang tahanan tersebut.
"Untuk pemukulan dari pantat itu pakai pipa. Dia motong sendiri dari pipa, pipa keran air yang memang ada di sel," urai Nirwan.
Sementara itu, luka di bagian dada dan punggung AR disebabkan pukulan tangan kosong.
Nirwan mengungkapkan, AR mengalami luka berat di bagian bokong dan dada.
Meninggal di RS Bhayangkara
Nirwan menyebutkan, usai dianiaya, AR sempat pingsan.
Rekan satu selnya kemudian melapor ke penjaga ruang tahanan Mapolres Metro Depok soal pingsannya AR.
Korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok.
Di sana, AR dinyatakan meninggal dunia. Jenazah AR, kata Nirwan, kemudian dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi.
"Kemudian oleh penjaga tahanan, (kondisi AR) dicek. Pada saat itu dibawa ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok," tutur Nirwan.
"Dokter menyatakan (AR) meninggal dunia. (AR) langsung dibawa ke (RS Polri) Kramat Jati untuk dilakukan autopsi," lanjutnya.
Sementara itu, Nirwan mengaku belum mengetahui secara pasti luka di bagian mana yang menyebabkan AR tewas.
Menurut dia, untuk kepastian penyebab kematian pasti AR, Polres Metro Depok hendak menunggu hasil autopsi dari RS Polri.
"Kalau penyebab kematian (AR) masih menunggu hasil otopsi dari RS Polri," katanya. [eta]