WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mengatur secara ketat penggunaan kamera pengawas atau CCTV di setiap lokasi pemeriksaan dan ruang tahanan.
Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah potensi intimidasi dan tindak kekerasan terhadap saksi maupun tersangka yang dilakukan oleh penyidik.
Baca Juga:
Soal RUU Pidana Mati, Wamenkum Minta Segera Dibahas Bersama Komisi III DPR
"Salah satu poin utama dalam RUU KUHAP adalah mewajibkan pemasangan kamera pengawas di semua tempat pemeriksaan dan penahanan, termasuk ruang tahanan," ujar Habiburokhman kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Ia mengungkapkan bahwa Komisi III DPR kerap menerima laporan terkait dugaan kekerasan yang terjadi selama proses pemeriksaan atau di dalam tahanan.
Beberapa waktu lalu, terdapat kasus seorang tahanan yang meninggal akibat penganiayaan oleh oknum polisi di Palu. Beruntung, insiden tersebut dapat terungkap berkat rekaman CCTV yang tersedia.
Baca Juga:
Komisi III Nilai Keadilan Restoratif Kasus Eggy Sudjana Bukti KUHP & KUHAP Hadirkan Keadilan
"Kasus di Palu berhasil terungkap karena adanya rekaman kamera pengawas. Setelah RDPU, Karo Propam memeriksa rekaman tersebut, dan terbukti ada tindakan penganiayaan terhadap tahanan," katanya.
Karena itu, pihaknya memastikan bahwa dalam RUU KUHAP akan diatur ketentuan yang mewajibkan setiap polda untuk dilengkapi dengan CCTV.
Ia menekankan bahwa pengadaan kamera pengawas bukanlah hal yang sulit mengingat harga perangkat tersebut kini relatif terjangkau.