WahanaNews.co | Maraknya ranjau paku yang tersebar di sepanjang jalan MT Haryono hingga Jalan Gatot Subroto, Jakarta kini memasuki babak baru. Hal ini disebabkan oleh pelaku yang menyebutkan ada keterlibatan oknum Dinas Perhubungan.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pengendara ojek online meringus seorang pria berinisial BIP yang berprofesi sebagai tukang tambal ban lantaran menebar paku di sepanjang Jalan Gatot Subroto hingga Cawang, Jakarta, Rabu (22/9/2021) malam.
Baca Juga:
Ojek Online Dinilai Kurang Tepat Jika akan Dikategorikan Hubungan Kerja
Ia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, sebuah rekaman video penangkapan penebar ranjau paku viral di media sosial yang menyebut adanya keterlibatan dari petugas Dishub.
"Ini nih yang nyebar-nyebar ranjau (paku), tepat di depan Pom MT Haryono nih. Nih orangnye," kata salah satu orang pengendara dalam rekaman video itu.
Baca Juga:
Rangkul Kaum Wong Cilik, PDIP Jabar Ajak Adu Pintar Pahami Kandungan Al Quran
Pengendara lainnya juga bertanya kepada pelaku. "Yang naroin ranjau di Gatot Subroto siape?".
"Saya tidak tahu Jalan Gatot Subroto. Rian, bang, Rian (yang sebar paku). Yang kerja Dishub bang. Bener, bang. Rian, bang, yang kerja Dishub," jawab pelaku.
Sementara itu, Kapolsek Tebet, Kompol Alexander Yurikho menepis dugaan keterlibatan aparat Dinas Perhubungan (Dishub) dalam kasus ini.
"Itu tak ada, mungkin karena kekesalan masyarakat sehingga saat pelaku kita amankan, mungkin dongkol yah," kata Alex, kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).
Kendati demikian, Alexander menuturkan pihaknya akan terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi tersebut.
"Terkait keterlibatan pihak lain proses penyidikan masih berlanjut," katanya lagi.
Dengan viralnya kasus ini, Alex mengatakan dirinya yakin bahwa insiden ban kempis di ruas jalan tersebut bukanlah kebetulan belaka.
"Banyaknya pengendara yang bannya kempis bukan ketidaksengajaan, tapi ini dirancang dan disengaja oleh tersangka BIP," ujar Alex.
Berdasarkan pengakuan BIP, kata dia, ranjau paku biasa ditebar sekitar pukul 01.00 WIB selama satu bulan terakhir. Menurutnya, motif BIP adalah mencari keuntungan guna memenuhi kebutuhan hidup.
Alex mengungkapkan bahwa tersangka ini memiliki bengkel portabel atau yang beroperasi secara berkeliling.
"Yang bersangkutan bengkelnya tidak tetap, tapi bergerak, portabel. Jadi kompresor dan alat macamnya itu ditumpangkan di gerobak," ucap Alex.
Biasanya, tersangka akan mematok harga tinggi kepada para pengendara yang menjadi korban dari ranjau paku.
"Jual layanannya (dengan harga) tidak wajar; ban dalam pasarannya biasanya harga Rp20 ribu, tapi dengan biaya di bengkel yang bersangkutan biaya Rp 75 ribu," tutur Alex.
Kini pelaku diamankan oleh Polsek Tebet dan dijerat dengan Pasal 192 KUHP mengenai larangan merintangi jalur yang digunakan lalu lintas dengan ancaman 9 tahun penjara. [rin]