Reonald mengungkapkan keterangan dari keduanya belum juga menikah meski sudah tujuh kali melakukan aborsi karena alasan belum mempunyai pekerjaan tetap. Selain itu, hubungan keduanya juga tidak setujui oleh orang tua SM.
"Keduanya ini satu kampung, sama-sama orang Toraja. Dan ternyata hubungan keduanya dari pihak laki-laki orang tuanya tidak menyetujui. Itu alasan mereka menggugurkan atau melakukan aborsi," sebutnya.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Persetubuhan Anak dan Aborsi, Polisi Sebut Nikita Laporkan Vadel
Untuk pengenaan pasal, Reonald mengaku masih belum ada perubahan. Ia mengaku kedua pelaku tersebut terancam dijerat pasal berlapis. Sejumlah pasal yang akan dikenakan yakni Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman untuk UU Perlindungan anak 15 tahun. Kalau UU kesehatan 10 tahun penjara," ucapnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.