WahanaNews.co | Sejumlah daerah kembali menggelar tilang manual buat menjerat pelanggar aturan lalu lintas. Kebijakan ini diambil setelah kepolisian menilai tingkat kesadaran masyarakat atas aturan lalu lintas menurun.
Salah satu wilayah yang sudah menggelar tilang manual adalah Semarang, Jawa Tengah terhitung mulai 1 Januari 2023.
Baca Juga:
Polres Sibolga Berikan Reward Kepada Pengguna Jalan yang Patuhi Peraturan Lalu Lintas
"Banyak pelanggar yang memalsukan pelat nomor, banyak masyarakat yang melawan arus dan lampu merah diterobos. Kesadaran tertib lalu lintas di pagi dan malam hari semakin memprihatinkan," kata Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit mengutip situs NTMC, Kamis (12/1).
Ia menjelaskan pelanggaran itu membahayakan pengguna jalan lainnya, bahkan tidak sedikit mengakibatkan kecelakaan.
"Lawan arus terjadi kecelakaan dan membahayakan masyarakat yang lain. Banyak terjadi balapan liar tanpa pelat dan mengakibatkan kecelakaan dan merugikan masyarakat," kata Sigit.
Baca Juga:
Selama Operasi Zebra Jaya 2024, Polisi Tak Berlakukan Tilang Stasioner
Tilang manual juga akan dilakukan di wilayah hukum Polres Sidrap. Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Mahrus Ibrahim mengatakan pelanggaran yang akan ditilang manual yaitu TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau pelat tidak sesuai ketentuan, tak menggunakan helm, knalpot brong, pengendara di bawah umur, melawan arus, over demension over load (ODOL).
"Pengendara harus ingat, di luar dari pada itu setiap pelanggaran yang menyalahi aturan membahayakan hingga menyebabkan kecelakaankan tetap akan di tindak," kata Mahrus.
Kemudian Satuan Lalu Lintas Polres Batang juga telah menggelar kembali tilang manual yang fokus pada pelanggaran dengan potensi kecelakaan lalu lintas.