WahanaNews.co | DS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap Tiga murid laki-laki yang masih berusia di bawah umur.
Tersangka adalah pelatih taekwondo di Solo yang merupakan mantan Ketua Pengkot Taekwondo Indonesia Kota Solo.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Ia mengaku nekat melakukan aksi bejatnya terhadap muridnya karena merasa nyaman.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan DS merupakan warga Kratonan, Serangan, Solo telah mencabuli sebanyak tiga korban merupakan murid-muridnya yang mengikuti latihan taekwondo di jodang Gilingan.
“Posisi ketiga korban merupakan murid dari si tersangka, di mana si tersangka berprofesi sebagai seorang guru salah satu ilmu bela diri yang mempunyai sanggar untuk berlatih beladiri. Melalui rilis ini jika ada orangtua korban atau pihak-pihak yang menjadi korban untuk melapor,” kata dia di Mapolresta Solo, Jumat, 24 Maret 2023 melansir VIVA.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Pengungkapkan kasus tersebut, menurut Iwan berdasarkan hasil pengembangan yang dilaporkan salah satu orangtua korban. Setelah adanya laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan dua murid lainnya yang berlatih di dojang yang sama.
“Peristiwa tersebut belangsung sekitar kurun waktu dua tahun ke belakang. Baru terungkap kemarin karena baru ada laporan yang masuk dan segera kita tindak lanjuti,” ucapnya.
Sementara itu DS mengaku telah mengelola dojang taekwondo di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Gilingan, Banjarsari, Solo itu selama 2,5 tahun.
Hanya saja statusnya bukan sebagai pemilik dojang tapi pegawang yang ditugasi untuk mengelola tempat latihan beladiri itu.
“Ya setelah COVID itu mulai mengelola tempat itu,” akunya. Selama kurun waktu itu, DS juga mengaku telah melakukan tindakan bejatnya kepada 3 murid laki-laki yang berguru di dojang tersebut. Ia nekat mencabuli muridnya lantaran sering bertemu dengan para korban di tempat latihan. Seringnya intensitas pertemuan itu menyebabkan munculnya keinginan untuk melakukan tindak asusila.
“Seringnya bertemu (dengan para korban) sebenarnya ingin mengarahkan tapi karena mungkin terlalu sering ketemu jadi nyaman,” bebernya.
Atas tindak asusila itu, pelaku bakal dikenakan pasal pencabulan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2022 serta pasal kekerasan seksual atau pelecehan seksual dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022. Ancaman pidana penjara bagi pelanggar kedua aturan tersebut adalah 12-15 tahun penjara. [tum/viva]