WahanaNews.co | Polres
Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menciduk terduga pelaku pembuat surat
vaksin palsu untuk penumpang kapal PT Pelni. Pemalsuan surat ini pertama kali ketahuan
oleh Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Sorong, Papua Barat.
Baca Juga:
Ini Alasan Pemerintah Hapus Syarat Tes PCR untuk Perjalanan Domestik
"Jadi setelah sempat viral videonya itu, kami menjemput
bola dengan menghubungi Satgas Sorong. Setelah mendapatkan informasi, kami
mengambil langkah dengan mengamankan saudara A," ujar Kapolres Baubau,
AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari, seperti dilansir Antara, Kamis (29/7/2021).
Sebelumnya, Satgas COVID-19 Sorong mengamankan dengan
memulangkan kembali sebanyak 26 penumpang asal Baubau karena diduga menggunakan
surat vaksin palsu dan swab antigen yang diduga palsu.
Kapolres mengatakan saat ini pihaknya mengamankan pelaku
untuk dimintai keterangan penyelidikan sebagaimana mengenai proses kejadiannya,
rangkaian peristiwa, dan perbuatan melanggar hukum atas persoalan pemalsuan
itu.
Baca Juga:
Syarat PCR/Antigen Dihapus, Pemerintah Diminta Antisipasi Jual Beli Sertifikat Vaksin Palsu
"Saat ini (pelaku) kita amankan di Satreskrim untuk
kita dalami, nanti hasil pendalaman itu akan kita ekpos lagi," katanya
menegaskan.
Rio Tangkari menjelaskan bahwa dokumen surat vaksin yang
dibuat pelaku tersebut dikerjakan di salah satu rental pengetikan. Keperluan
surat vaksin dan antigen sebagai syarat untuk mendapatkan tiket.
Pembuatan kelengkapan berkas untuk mendapatkan tiket itu,
kata dia, karena sebelumnya sudah ada komunikasi dengan 26 orang penumpang atau
pelaku perjalanan moda transportasi kapal laut tersebut.
Sesuai informasi yang didapatkan bahwa pelaku sehari-hari
berprofesi sebagai buruh pelabuhan. Saat ini informasi yang diperoleh baru
sepihak dari terduga pelaku tersebut.
"Ini kan baru informasi sepihak dari A, lalu kita akan
cek silang informasi dari yang bersangkutan dan kemudian akan kita lihat apakah
pelaksanaannya sudah sesuai SOP atau belum," ujarnya. [qnt]