WahanaNews.co | Kabid
Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebutkan para pemesan surat vaksin
covid-19 hingga hasil tes palsu bisa dikenakan sanksi pidana.
Baca Juga:
Dampak Kejam Blokade Israel, 600 Ribu Anak Palestina Berisiko Lumpuh
Saat ini, kata Yusri, kepolisian tengah melakukan pelacakan
terhadap para pemesan atau pembeli dokumen palsu tersebut.
"Jelas bisa (dipidana, yang dia gunakan ini kan palsu
dan dia gunakan untuk perjalanan)," kata Yusri kepada wartawan, Senin
(19/7).
Kepada para pemesan ini, Yusri mengatakan jerat pidana bisa
dilakukan dengan mengenakan pasal pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Baca Juga:
Pemerintah AS Berencana Setop Dana Vaksin Global untuk Negara Berkembang
"Kan kita tidak tahu gimana dia kondisinya, membuat ini
tanpa melalui tes karena dia mau cepat murah dan gampang," ujarnya.
Selain itu, para pemesan atau pembeli ini juga dapat dijerat
dengan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Yusri pun mengimbau kepada masyarakat untuk tak lagi memesan
dokumen palsu ini, baik itu sertifikat vaksin covid-19 ataupun hasil tes.