Sebanyak enam anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan dan penyidikan.
Baca Juga:
Buka Musyawarah Pastoral (Muspas) Mee VIII, Gubernur Papua Tengah Dorong Sinergi Gereja dan Pemerintah
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menjelaskan tim penyidik dari Polisi Militer saat ini sudah melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap 6 oknum prajurit TNI AD.
Mereka menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan empat warga di Kabupaten Mimika, Papua.
Tatang menyebut tim penyidik dari Polisi Militer sudah melakukan penahanan sementara selama 20 hari terhadap para tersangka.
Baca Juga:
Pengkab Taekwondo Indonesia Fakfak Raih 25 Medali pada Open Turnamen Taekwondo Bupati Mimika CUP I se Tanah Papua 2025
Ini dilakukan untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.
"Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Minggu, tanggal 28 Agustus 2022," ujarnya dalam keterangan tertulis di Mabes AD, Selasa (30/8).
Tatang menambahkan para tersangka mutilasi di Papua berjumlah enam orang, terdiri atas satu orang berpangkat mayor, satu orang berpangkat kapten, satu orang praka, dan tiga orang berpangkat pratu.