WahanaNews.co | Aparat kepolisian dari Polres Subang, dibantu Polda Jabar, terus melakukan upaya untuk mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak gadisnya di Kampung Diseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jabar.
Selain meminta keterangan para saksi, dan menganalisa seidik jari, serta temuan barang bukti di TKP. Polisi juga melakukan tes DNA terhadap beberapa saksi, yakni suami korban, Yosef, dan juga istri muda Yosef berinisial M berserta dua anaknya.
Baca Juga:
Pra Rekonstruksi Pembunuhan di Subang: Terungkap Posisi Istri Muda saat Eksekusi
Pengacara M, Robert Marpaung mengungkapkan, tes DNA yang dijalani kliennya merupakan bagian dari mendukung proses penyelidikan. Terlebih, kliennya M ingin kasus ini cepat tuntas, dan menemukan titik tetang terhadap siapa terduga pelaku di balik pembunuhan sadis ini.
"Analisa saya (soal tes DNA), polisi ingin mencocokan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Karena saat olah TKP, polisi menemukan bercak darah dari pihak lain. Klien saya juga setuju menjalani tes DNA dan ingin kasus ini secepatnya selesai, kemudian membukanya secara terang benerang," kata Robert.
Selain contoh darah dalam tes DNA, polisi juga mengambil kuku dan sidik jari para saksi. Semua saksi menurut dia, tidak ada yang keberatan, termasuk M dan dua anaknya berserta Yosef.
Baca Juga:
Pembunuhan Ibu-Anak Subang: Korban Datang Lewat Mimpi, Firasat dr Hasty Jadi Kenyataan
Bahkan, menurut kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat, kliennya memang mengajukan diri untuk menjalani tes DNA. Yosef berani melakukan tes penyidikan genetik tersebut, karena merasa tidak terlibat soal apapun mengenai kematian istrinya Tuti Suhartini (55), dan putrinya Amelia Mustika Ratu (23).
Jasad kedua korban ditemukan di bagasi mobil Alphard milik Yosef, yang terparkir di area halaman rumahnya sendiri, pada Rabu (18/8/2021) pagi. "Sebetulnya tes DNA ini bagian dari prosedur penyidikan, bukan karena polisi menemukan ada ceceran darah lain atau sidik jari lain di TKP atau sebagainya," kata dia.
Sebelum diminta untuk tes DNA, Yosef kata kuasa hukumnya dicecar sedikitnya 50 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan itu seputar keluarga, termasuk hubungannya dengan istri muda dan istri tuanya. Kemudian, kondisi yayasan milik keluarga, hingga keberadaan Yosef ketika malam terjadinya pembunuhan terhadap istri dan putrinya tersebut.
Di malam yang diduga saat insiden istri dan anaknya terbunuh, Yosef mengaku berada di rumah istri mudanya. Dia mengetahui anak istrinya sudah meningal mengenaskan saat pulang dari rumah istri mudanya pada Rabu (18/8/2021) pagi.
Saat itu kata, Rohman kliennya pulang pagi-pagi hendak mengambil peralatan golf di rumahnya karena sudah janjian dengan caddy golf. Alibi Yosef ini didukung dengan bukti percakapan pesan di ponsel antara Yosef dengan caddy golf sekitar pukul 06.30 WIB.
"Karena stik golf disimpan di rumahnya yang ada di Jalancagak, jadi dari rumah istri muda dia pulang dahulu. Dan hal ini tentunya juga disampaikan dalam BAP," kata Rohman. Rumah istri muda Yosef, berjarak tidak begitu jauh dari TKP, dan bisa ditempuh sekitar 30 menit dengan menggunakan kendaraan.
Selain bukti percakapan pesan melalui ponsel, Rohman juga sudah mengajukan caddy golf itu untuk jadi saksi. Hal itu untuk memperkuat pengakuan Yosef kepada polisi. Semua kecurigaan dalam perkara hukum pasti ada, tetapi tentunya harus didasari bukti ilmiah dan otentik. Rohman pun yakin betul bahwa kliennya Yosef, sama sekali tidak terlibat dalam kasus pembunuhan istri dan anak kandungnya sendiri. [qnt]