WahanaNews.co | Pihak Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan mengamankan sejumlah
barang bukti dalam kasus pembunuhan terhadap pasangan suami-istri di kediamannya, Giri Loka 2 BSD, Serpong, Kota Tangerang
Selatan, Banten.
Polisi mengamankan barang bukti berupa
satu buah kapak, dan korek api yang bentuknya menyerupai senjata.
Baca Juga:
Wanita Tewas di Tambora, Suami Siri Ditangkap Polisi Usai Anak Korban Mengadu ke Tetangga
"Kita amankan kapak, yang kita
duga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa keduanya," kata Kasat Reskrim
Polres Kota Tangerang Selatan, AKP Angga Surya Saputra, Sabtu (13/3/2021).
Bahkan, dari hasil pemeriksaan CCTV
dan sejumlah saksi, pelaku yang kini berhasil diidentifikasi diduga kenal
dengan korban.
"Pelaku diduga kenal dengan
korban. Tapi, untuk barang hilang tidak ada, dan ini masih kita selidiki,"
ujarnya.
Baca Juga:
Pj. Kades Hilina'a Buka Suara Dituduh Terlibat Kasus Pembunuhan Siswi SMK Alasa Talumuzoi
Diketahui, peristiwa itu terjadi pada
Jumat (12/3/2021), pukul
22.00 WIB. Kedua korban diketahui berinisial K (suami) dan N (istri). K
memiliki kewarganegaraan Jerman. Sementara N merupakan Warga Negara Indonesia
(WNI).
Keduanya meninggal dunia dengan luka
bacok. K ditemukan meninggal dunia dengan luka di bagian leher. Ia meninggal di lokasi kejadian.
Adapun istrinya, N, dinyatakan meninggal dunia usai mendapatkan perawatan medis.