WahanaNews.co | Diduga melakukan aksinya berdasarkan pesanan atau request, dua tersangka kasus video porno kebaya merah, yakni pria ACS (30) dan perempuan AH (20) kini ditahan Polisi.
Sejauh ini mereka diketahui sudah merekam 92 video porno dengan tema berbeda.
Baca Juga:
Masih Ingat Pasangan Mesum Kebaya Merah? Mereka Divonis 2 Tahun Penjara
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Timur Kombes Farman mengatakan hal itu terungkap usai pihaknya menginterogasi kedua tersangka.
"Tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema resepsionis hotel," kata Farman, di Mapolda Jatim, Kamis (8/11).
Khusus untuk tema kebaya merah, Farman menyebut, video itu merupakan pesanan seseorang melalui akun Twitter. Polisi masih menyelidiki keterlibatan orang tersebut.
Baca Juga:
Penyebab Hotel di Surabaya Masih 40 Persen yang Kerja Sama dengan UMKM
Video kebaya merah sendiri direkam AH dan ACS sekitar Maret 2022 di sebuah hotel di Gubeng Surabaya. Mereka menerima keuntungan sebesar Rp750 ribu untuk video tersebut.
"Tersangka membuat konten video porno dengan tema resepsionis hotel dengan pembayaran Rp750 ribu. Setelah dibayar, uang itu digunakan untuk memesan kamar hotel dan kebutuhan sehari-hari," ucapnya.
Saat produksi, mereka melakukan perekaman video secara mandiri, dengan bergantian antara ACS dan AH. Namun polisi masih mendalami adanya keterlibatan pihak lain.
"Kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan handphone milik tersangka, lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH," ucapnya.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop, dua unit hard disk, dua unit handphone milik tersangka dan satu invoice pemesanan hotel.
Di dalam hard disk tersebut, polisi ternyata menemukan 92 part video porno dan 100-an foto nude milik tersangka dengan tema berbeda.
"Kami melakukan penyitaan BB elektronik [hard disk] dari tersangka ACS dan AH, dan menemukan sekitar 92 part video porno dan 100 foto nude," katanya.
Sementara barang bukti kebaya merah sendiri disebut polisi telah hangus terbakar, pada saat peristiwa kebakaran di Tambaksari beberapa waktu lalu.
Sebanyak 92 video itu merupakan pesanan sejumlah orang dari dalam Indonesia dan dari luar negeri. Mereka sudah melakukan hal tersebut selama setahun terakhir.
Selain menerima pesanan video porno bertema, tersangka ACS yang berprofesi sebagai freelancer fotografer bersama kekasihnya AH, juga menjual konten-konten yang mereka buat melalui Twitter dan Telegram.
"Ada beberapa judul lain yang sudah dijualbelikan. Mereka ini menawarkan melalui Twitter, kemudian di Twitter tersebut akan diberikan sejenis akun yang nanti bisa dibuka di Telegram," ucapnya.
Karena perbuatannya kedua tersangka terancam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4, dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang- Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. [tum]