WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pelarian pria yang diduga menyekap dan memperkosa seorang mahasiswi di Makassar berakhir di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, saat tim gabungan polisi membekuknya sesaat setelah turun dari kapal.
Pelaku berinisial FR (30) ditangkap tim gabungan Polrestabes Makassar di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (16/5/2026).
Baca Juga:
Konsumen Gugat Amazon, Ratusan Juta Dolar Diduga Dipungut dari Tarif Ilegal Trump
Penangkapan ini mengakhiri perburuan aparat terhadap pria yang diduga memperdaya korban dengan modus lowongan kerja palsu di Facebook.
Selain diduga menyiksa korban, pelaku juga disebut membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban.
“Handphone dan motor korban juga diambil dan dijual,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana.
Baca Juga:
Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik Lagi, YLKI Desak Transparansi Fuel Surcharge
Polisi mengungkap, pelaku bahkan masih sempat mengunggah lowongan kerja baru di Facebook saat dalam pelarian.
“Sudah tertangkap, pelaku ini masih sempat membuka lowongan lagi di Facebook,” kata Arya pada Minggu (17/5/2026).
Kasus penyekapan dan pemerkosaan itu diduga dilakukan di sebuah rumah mewah di kawasan perumahan elite Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Saat dibawa untuk pengembangan di lokasi kejadian, FR disebut berusaha melawan petugas.
Aparat kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.
“Karena memang ada tindakan melawan pada saat proses pengembangan, pas di Makassar maka dilakukan tindakan melumpuhkan kepada si pelaku ini,” ucap Arya.
Korban berinisial MA (21) merupakan seorang mahasiswi asal Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Korban diduga disekap selama tiga hari oleh pria yang baru dikenalnya melalui media sosial Facebook.
MA datang ke rumah pelaku setelah tertarik pada lowongan pekerjaan yang diunggah di Facebook.
Belakangan, lowongan tersebut diduga hanya modus untuk menjebak korban.
Kasus ini terungkap setelah korban berhasil melarikan diri dari rumah tersebut dalam kondisi tangan masih terikat.
Warga yang melihat korban terduduk lemas di depan rumah segera memberikan pertolongan dan melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Dari laporan warga itulah aparat mulai mengungkap dugaan penyekapan dan kekerasan seksual tersebut.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
FR dijerat Pasal 473 tentang perkosaan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Pelaku juga dijerat Pasal 466 tentang penganiayaan berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, FR dikenakan Pasal 476 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]