Seharusnya, jika memang ada keberatan
atau sejenisnya terhadap aturan, maka masyarakat bisa mengadukannya sesuai
mekanisme yang ada.
"Kalau ada yang dirasa kurang pas, silakan disampaikan melalui mekanisme aturan hukum yang
ada," pungkasnya.
Baca Juga:
Kadiv Humas Polri : Nama Calon Wakapolri Sudah ada, Saat ini Sedang Dalam Proses Pemilihan.
Lurah Cipete Utara, Nurcahya, mengaku belum berniat mencabut
laporannya di polisi terkait pengeroyokan yang dialaminya, beberapa waktu lalu.
Terkait kasus pengeroyokan Lurah
Cipete Utara ini, polisi telah menetapkan dua tersangka.
Keduanya, yakni
berinisial RQ dan PK, sama-sama
berusia 22 tahun dan berstatus ibu rumah tangga.
Baca Juga:
Rapat Paripurna Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif DPR
Terkait hal ini, Lurah Cipete Utara, Nurcahya, menyatakan, sejatinya
merasa prihatin kepada kedua pengeroyoknya itu.
"Ya,
sebenarnya kasihan juga sih, lagi pandemi seperti ini," ujarnya, usai menghadiri konferensi pers penetapan tersangka di Mapolres
Jaksel, Selasa (15/12/2020).
Meski demikian, Nurcahya mengungkapkan
belum punya niatan mencabut laporan polisi terkait kasus pengeroyokan terhadap
dirinya itu.