Seharusnya, jika memang ada keberatan
atau sejenisnya terhadap aturan, maka masyarakat bisa mengadukannya sesuai
mekanisme yang ada.
"Kalau ada yang dirasa kurang pas, silakan disampaikan melalui mekanisme aturan hukum yang
ada," pungkasnya.
Baca Juga:
Libur Lebaran Idulfitri, Pengunjung Margasatwa Ragunan Capai Angka 102.928 Orang
Lurah Cipete Utara, Nurcahya, mengaku belum berniat mencabut
laporannya di polisi terkait pengeroyokan yang dialaminya, beberapa waktu lalu.
Terkait kasus pengeroyokan Lurah
Cipete Utara ini, polisi telah menetapkan dua tersangka.
Keduanya, yakni
berinisial RQ dan PK, sama-sama
berusia 22 tahun dan berstatus ibu rumah tangga.
Baca Juga:
H+1 Lebaran Idulfitri, Kualitas Udara di Jakarta Masuk Kategori Baik
Terkait hal ini, Lurah Cipete Utara, Nurcahya, menyatakan, sejatinya
merasa prihatin kepada kedua pengeroyoknya itu.
"Ya,
sebenarnya kasihan juga sih, lagi pandemi seperti ini," ujarnya, usai menghadiri konferensi pers penetapan tersangka di Mapolres
Jaksel, Selasa (15/12/2020).
Meski demikian, Nurcahya mengungkapkan
belum punya niatan mencabut laporan polisi terkait kasus pengeroyokan terhadap
dirinya itu.