WahanaNews.co | Seorang pemuda berinisial A (21)
ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung, karena
diduga telah membunuh seorang kusir delman di Majalaya,
Kabupaten Bandung, Jawa Barat, secara sadis.
Tersangka
A menghabisi kusir delman bernama Samsudin itu secara keji hanya gara-gara alasan
sepele.
Baca Juga:
Pertama di Jabar: Kejari Bandung Ajukan Pencabutan Status Ayah Pelaku Kekerasan
Kapolresta
Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, mengatakan, tersangka A ditangkap
kurang dari 10 jam setelah peristiwa pembunuhan tersebut.
Polisi menindak tegas A dengan tembakan di
bagian kakinya, karena ia melawan aparat saat diamankan.
"Jadi,
tersangka kesal karena diejek oleh korban," Kata Hendra di Polresta
Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (21/12/2020).
Baca Juga:
Survei Indikator: Elektabilitas Dedi Mulyadi-Erwan Unggul di Pilgub Jabar
Seperti diberitakan sebelumnya, Samsudin dibunuh pada Minggu (20/12/2020),
sekitar pukul 11.30 WIB.
Dia
ditemukan sudah tak bernyawa di atas delmannya, dengan badan terlentang dan ada luka
sayatan yang diduga akibat senjata tajam.
Menurut
Kombes Hendra, peristiwa itu berawal dari adanya lima orang yang menggelar
pesta minuman keras jenis tuak.
Karena
itu, patut diduga pelaku A melakukan tindakan pembunuhan tersebut dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras.
"Korban
bilang ke pelaku kalau minumnya lama. Tidak menerima diejek seperti itu,
karena pengaruh miras, pelaku menggorok korban, menggunakan golok, sebanyak
dua kali di bagian leher korban," ungkap Hendra.
Tersangka
A diamankan oleh polisi di Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.
Akibat
perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15
tahun penjara. [qnt]