"Para pelaku berhasil membobol kantor dengan cara mencongkel jendela yang menghubungkan ke rumah sebelahnya," ucap dia.
Tak hanya itu, para pelaku juga membobol gypsum penutup jendela untuk masuk ke ruangan manager keuangan di lantai tiga. Mereka pun mematikan CCTV.
Baca Juga:
Hukum Adat Batal Diterapkan: Nasib Oknum TNI AU Penembak Pemulung Kini di Tangan Pengadilan Militer
"Setelah mematikan rekaman CCTV, pelaku menggunakan alat seperti linggis, palu, pahat, dan obeng untuk membuka brankas dan mengacak-acak isinya," tutur Suparmin.
Setelah dapat laporan pada 22 Januari 2024, polisi langsung menyelidiki pencurian itu. Para pelaku pun mengakui perbuatan mereka. Uang hasil pencurian digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ketiganya dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga:
Diduga Tembak Pemulung, Oknum Prajurit TNI AU di Palu Sudah Ditahan
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.