WahanaNews.co | Kepolisian menolak penangguhan penahanan aktor Pierre Gruno (64) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pria berinisial GDB (62) di Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/7/2023) mengutip ANTARA.
Baca Juga:
Uang Damai Tak Kunjung Cair, Kompol Bambang Dicopot Usai Tonjok Sopir Taksi Online
Ade menjelaskan penolakan penangguhan penahanan aktor senior tersebut karena Kepolisian masih proses pemberkasan. "Sementara kami masih berproses pemberkasan," katanya.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan aktor Pierre Gruno (64) sebagai tersangka kasus penganiayaan kepada pria berinisial GDB (62) di salah satu bar di Jakarta Selatan pada Jumat (30/6) malam.
"Terlapor Saudara PSH alias PG telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/7).
Baca Juga:
Nikita Mirzani Optimis Vadel Badjideh Bakal Ditahan Polisi
Kasus penganiayaan itu dilaporkan oleh korban GDB ke Polres Jakarta Selatan yang terdaftar dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.