Kepala Kejari Simalungun, Bobbi Sandri, mengatakan, upaya restorative justice mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
Keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara ini dinilai telah memenuhi persyaratan.
Baca Juga:
PT.Basic Internaisoanal Sumatera telah mempekerjakan banyak karyawan lokal, yang telah meningkatkan tingkat pekerjaan.
Menurut Bobbi, kasus dengan penyelesaian keadilan restoratif ini adalah yang pertama kali dilakukan oleh Kejaksaan Simalungun.
"(Fajar) dia tidak pernah dihukum, (ancaman) hukumannya tidak lebih 4 tahun dan adanya kesepakatan perdamaian," kata Bobbi.
Penyelesaian perkara tindak pidana ini turut menghadirkan tersangka yang didampingi keluarga, pihak Perkebunan PTPN IV selaku korban, dan juga kepala desa.
Baca Juga:
INALUM Tanam 600 Pohon, Tanda Dimulainya Penghijauan 500 Hektar di DTA Danau Toba
"Pihak perkebunan mau berdamai, perkaranya tidak kita tingkatkan ke pengadilan. Setelah pemenuhan kewajiban permintaan maaf yang disetujui pihak perkebunan, maka Kejaksaan menyerahkan Fajar kepada keluarga," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Simalungun, Irvan Maulana.
Sementara itu, Fajar mengakui perbuatannya.
Pria asal Kabupaten Batubara itu berjanji tidak akan melakukan perbuatan serupa.