WahanaNews.co | Seorang tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematangsiantar, Sumatera Utara, Fajar Irawan (30), akhirnya keluar dari jeruji besi setelah menjalani kurungan selama lebih dari sebulan.
Begitu keluar, Fajar langsung bersujud syukur di depan pintu masuk Lapas pada Kamis (7/10/2021).
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Fajar dijemput dari Lapas oleh pihak Kejaksaan Negeri Simalungun dan diserahkan ke pihak keluarga yang diwakili oleh Kepala Desa.
Fajar Irawan dipenjara karena kasus pencurian 5 tandan sawit milik PTPN IV Unit Tinjowan, Kabupaten Simalungun.
Ia dijerat dengan Pasal 111 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Polsek Perdagangan Aipda Jabidensi Samosir, S.H melaksanakan Sambang dan koordinasi untuk Menjaga Harkamtibmas
Fajar ditahan sejak 2 Agustus 2021 lalu.
Setelah berkas diteliti oleh Jaksa Kejari Simalungun, ditemukan kerugian sebesar Rp 380.000 dari hasil pencurian tersebut.
Fajar kemudian bebas dari tuntutan setelah Kejari Simalungun melakukan upaya restorative justice atau keadilan restoratif.
Kepala Kejari Simalungun, Bobbi Sandri, mengatakan, upaya restorative justice mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
Keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara ini dinilai telah memenuhi persyaratan.
Menurut Bobbi, kasus dengan penyelesaian keadilan restoratif ini adalah yang pertama kali dilakukan oleh Kejaksaan Simalungun.
"(Fajar) dia tidak pernah dihukum, (ancaman) hukumannya tidak lebih 4 tahun dan adanya kesepakatan perdamaian," kata Bobbi.
Penyelesaian perkara tindak pidana ini turut menghadirkan tersangka yang didampingi keluarga, pihak Perkebunan PTPN IV selaku korban, dan juga kepala desa.
"Pihak perkebunan mau berdamai, perkaranya tidak kita tingkatkan ke pengadilan. Setelah pemenuhan kewajiban permintaan maaf yang disetujui pihak perkebunan, maka Kejaksaan menyerahkan Fajar kepada keluarga," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Simalungun, Irvan Maulana.
Sementara itu, Fajar mengakui perbuatannya.
Pria asal Kabupaten Batubara itu berjanji tidak akan melakukan perbuatan serupa.
"Terima kasih sudah membebaskan saya, atas kesalahan yang mencuri 5 tandan sawit, melangsir buah sawit dengan cara dipundak. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," ucap Fajar.
Fajar sebelumnya bekerja sebagai seorang sopir.
Belakangan ia kehilangan pekerjaan karena situasi pandemi Covid-19.
Pria yang menjadi tulang punggung ekonomi keluarganya itu bekerja untuk menafkahi 2 orang saudaranya dan ibunya yang mengalami lumpuh.
Menurut Kepala Desa, Anwar, keluarga Fajar tercatat sebagai penerima bantuan sosial program pemerintah, karena kondisi ekonomi yang kekurangan.
“Setiap menerima bantuan, Fajar mengutamakan keluarga,” ucap Anwar yang datang menjemput Fajar. [qnt]