WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menegaskan tujuh pengedar narkoba seberat 516 kilogram melalui jaringan internasional akan dimiskinkan dengan ancaman pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Supaya membuat pelaku ini kapok, maka ini akan kita proses TPPU-nya, kita miskinkan para pelaku," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David dalam konferensi pers pengungkapan jaringan peredaran narkoba internasional di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/8/2025) mengutip Antara.
Baca Juga:
Roy Suryo Cs Tunda Hadiri Panggilan Polisi Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Pihak kepolisian memastikan mengejar dan menelusuri transaksi-transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pelaku.
Dalam pemeriksaan penyidikan, sambung Ahmad, berdasarkan pengumpulan data, masih ditemukan transaksi dalam bentuk uang, bukan aset.
Oleh karena itu, hukuman berupa pemiskinan tersebut diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku agar tidak mengulangi kembali perbuatannya.
Baca Juga:
Aksi Penipuan Vespa Antik di Bekasi, 66 Korban Rugi Rp2 Miliar
"Supaya efek jeranya lebih terasa dan kuat, supaya yang lain juga kapok untuk melakukan ini," ujar Ahmad.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menangkap tujuh tersangka kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 516 kilogram yang disebarluaskan melalui jaringan internasional.
Ketujuh tersangka itu berinisial SA (33) dan Z (50) berperan sebagai bandar. Kemudian, DE (30), ADR (30), DM (34), MM (27), dan AW (35) sebagai kurir.