WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap tujuh tersangka kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 516 kilogram yang didistribusikan melalui jaringan internasional.
"Tersangka dua orang sebagai bandar. Kemudian yang lima orang sebagai kurir," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Baca Juga:
Nekat Jualan Sabu di Rumahnya, Seorang Pria di Nias Ditangkap Polisi
Dia mengatakan ketujuh tersangka itu berinisial SA (33) dan Z (50) berperan sebagai bandar. Kemudian, DE (30), ADR (30), DM (34), MM (27), dan AW (35) sebagai kurir.
Sementara jaringan internasional tersebut meliputi Iran, China, Malaysia dan Indonesia.
Menurut dia, pengungkapan kasus itu sudah dimulai sejak Juli 2025 berdasarkan informasi dari masyarakat.
Baca Juga:
Miliki Sabu, Mantan Napi Narkoba Kembali Ditangkap Polisi
"Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membentuk tiga tim untuk melakukan penyelidikan," ucap Ahmad.
Dari hasil penyelidikan, SA, DE, dan AW ditangkap di sebuah kontrakan di kawasan Grogol, Jakarta Barat, pada 10 Juli. Lalu AD, DM, MM diamankan di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan pada 31 Juli.
Kemudian, pelaku berinisial Z diringkus di Jakarta Timur pada Selasa (12/8) lalu.