Asep juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak pendampingan, namun dokumen sebagai dasar hukum perlu dilengkapi terlebih dahulu sesuai prosedur.
"Kami tidak ingin melanggar aturan dalam upaya paksa. Anggota kami sudah menawarkan untuk membuat laporan polisi sebagai dasar penarikan kendaraan," tambahnya.
Baca Juga:
Gubernur Banten Tegaskan Sinergi Pemprov dengan Sekolah Swasta Jalankan Program Sekolah Gratis
Insiden penembakan itu terjadi di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak arah Jakarta pada Kamis (2/1/2025).
Peristiwa tersebut menyebabkan Ilyas meninggal dunia dan seorang lainnya, Ramli (59), mengalami luka serius.
Kejadian ini bermula dari dugaan pelaku yang hendak membawa kabur mobil rental setelah melepas GPS yang terpasang di kendaraan.
Baca Juga:
Bupati Serang Tegaskan Sekolah Rakyat Solusi Memutus Kemiskinan
Ilyas mengejar mobil tersebut hingga ke Pandeglang, yang kemudian berujung pada aksi kejar-kejaran dan penembakan di lokasi rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.