WahanaNews.co, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan bahwa ada kesalahan dalam penanganan kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon pada tahun 2016.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyatakan hal ini ketika ditanya mengapa hasil visum Vina dan Eki dicatat sebagai kematian tidak wajar delapan tahun yang lalu.
Baca Juga:
Mantan Intel Buka Suara: Dilindungi Geng Kuat, Pegi Perong Asli Masih Bebas
Sandi menjelaskan bahwa awalnya polisi menerima laporan yang menyebut Vina dan Eki meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.
"Dalam menangani kasus laka lantas, anggota mengikuti prosedur standar operasi (SOP) untuk kecelakaan lalu lintas. Namun, anggota kurang teliti di lapangan sehingga menganggap ini sebagai kecelakaan biasa," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Sandi menambahkan bahwa tindakan anggota yang mengategorikan kasus Vina dan Eki sebagai kecelakaan biasa menunjukkan kurangnya ketelitian.
Baca Juga:
Usai Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Tuntut Kompensasi dari Polda Jabar
Beberapa hari kemudian, terungkap bahwa kasus tersebut adalah pembunuhan sadis.
Meski begitu, Sandi menegaskan bahwa anggota yang tidak teliti dalam penanganan awal kasus Vina dan Eki sudah diberi sanksi pada tahun 2016.
"Ini adalah salah satu bentuk ketidaktelitian dari anggota, dan anggota tersebut sudah diproses propam serta diberi sanksi pada 2016," ungkapnya, melansir Kompas, Sabtu (22/6/2024).
Sebelumnya, psikolog forensik Reza Indragiri mengetahui bahwa hasil visum Vina dan Eki menunjukkan kematian tidak wajar setelah membaca berkas visum et repertum yang dilakukan oleh dua dokter umum dan satu dokter forensik.
Namun, penyebab kematian biasanya dapat dikatagorikan dalam katagori natural, accident (kecelakaan), suicide (bunuh diri), dan pembunuhan.
“Di dalam berkas yang saya baca, kesimpulan akhirnya hanya ada kematian tidak wajar. Tapi tidak dijelaskan kematian tidak wajar akibat dari kecelakaan kah, bunuh diri atau perbuatan orang lain. Tidak ada,” kata Reza dalam program Satu Meja Kompas TV yang tayang pada Kamis (20/6/2024) kemarin.
Diketahui, kronologi singkat dalam kasus ini, Vina dan kekasihnya, Eky, tewas dibunuh oleh komplotan geng motor pada 27 Agustus 2016.
Tak hanya dibunuh, para pelaku juga memperkosa Vina.
Awalnya, Vina dan Eky diduga tewas akibat kecelakaan tunggal. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh.
Polisi pun menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, pada saat itu. Delapan pelaku telah diadili dan tiga lainnya dinyatakan buron.
Baru-baru ini, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.
Polisi kemudian merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa 2 tersangka lain merupakan fiktif belaka.
[Redaktur: Elsya TA]