WahanaNews.co, Jakarta - Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Putri Maya Rumanti, mengapresiasi penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Sebelumnya, Pegi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama delapan tahun.
Baca Juga:
Sejumlah Nama yang Terseret di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
"Dalam hal ini, pihak kepolisian telah memastikan bahwa Pegi adalah pelakunya. Kita harus mengapresiasi tindakan ini dan tidak boleh menyudutkan pihak kepolisian dengan menyatakan ini salah tangkap seperti asumsi yang beredar luas," kata Putri dalam wawancara dengan CNN Indonesia TV, Senin (27/5/2024).
Menurut Putri, sah-sah saja jika Pegi melakukan pembelaan dengan tidak mengakui perbuatannya.
"Adalah hak Pegi untuk membela dirinya. Penjahat atau pelaku kejahatan jarang mengakui perbuatannya secara langsung, jika mereka melakukannya, pengungkapan kasus akan lebih mudah," ujarnya.
Baca Juga:
Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan 9 Orang dalam Kasus Vina
Lebih lanjut, Putri mengatakan bahwa pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
Putri menambahkan bahwa keluarga mendukung penyelidikan polisi yang menyatakan Pegi sebagai orang yang terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky.
"Percaya atau tidak, kami mengembalikan pada hasil penyelidikan. Polisi yang melakukan pemeriksaan, penangkapan, dan pengumpulan barang bukti serta alat bukti yang mengarah kepada Pegi," katanya.