WahanaNews.co, Surabaya - Suster berinisial IPS (27) yang tega menganiaya anak selebgram Aghnia Punjabi, CA (3,5), kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara atas perbuatannya. Hal ini disampaikan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, pada Sabtu, (30/3/2024).
“Setelah dilakukan pemeriksaan sejak kemarin (Jumat) malam hingga pagi tadi, IPS kita tetapkan sebagai tersangka,” ucap Budi Hermanto dalam konferensi pers daring lewat Instagram resmi Polresta Malang.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Kasus ini terungkap setelah Aghnia mendapati luka lebam dan cakaran di wajah anaknya sepulang dari perjalanan bisnis.
Awalnya, IPS berbohong dan mengatakan bahwa CA terluka karena terjatuh. Namun, kecurigaan Aghnia muncul setelah melihat rekaman CCTV di rumahnya.
Budi Hermanto menjelaskan sejumlah tindak kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap anak Aghnia Punjabi yang masih berusia tiga tahun lima bulan.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, MA Bentuk Tim Pemeriksa Mengklarifikasi Majelis Kasasi
“Ada beberapa tindakan yang dilakukan oleh suster kepada korban, dengan cara memukul menggunakan buku, termasuk menyiram dengan minyak gosok, dan memukul dengan bantal. Semua perbuatan tersangka terekam oleh CCTV dan sudah kita sita yang nantinya akan di kirim ke labfor digital dan forensik,” jelasnya.
Atas perbuatannya, IPS dijerat dengan pasal 80 (1) sub (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 sub pasal 77 UU No.35/2014 Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menuai banyak kecaman. Masyarakat mengecam tindakan kejam IPS dan berharap dia di hukum seberat-beratnya.