WahanaNews.co | MAN alias NST (42), warga Lingkungan II Kelurahan Lumut, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, dicokot personel Satres Narkotika Polres Tapteng di kediamannya, Selasa (13/6/2023), sekira pukul 16.30 WIB.
Tersangka bandar narkotika ini diamankan polisi setelah tersangka pengedar ganja berinsial JS berkicau. JS yang ditangkap dua jam sebelum MAN dicokot menyebutkan, ganja seberat 70,82 gram yang disita darinya, dibeli dari MAN.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning, membenarkan penangkapan tersangka bandar narkotika itu. Gurning menyebutkan, JS ditangkap dari hasil pengembangan informasi yang didapatkan dari JS.
"Setelah JS mengaku jika ganja yang disita darinya diperolehnya dari NST, personel melakukan mengembangkan informasi," ujar Gurning, Jumat (16/6/2022).
Lebih jauh diterangkan, dengan membawa JS, polisi mendatangi kediaman MAN. Saat masuk kedalam rumah, tersangka yang sedang dalam posisi tidur langsung diamankan. Dari hasil interogasi, MAN alias NST membenarkan jika JS benar membeli ganja darinya.
Baca Juga:
Wanita Cantik Kasus Narkotika Yang Kabur Dari Mapolsek Bagan Sinembah Menyerahkan Diri
Pada waktu personil melakukan penggeledahan lokasi, ditemukan 1 bal ganja kering dibungkus plastik warna hitam dibalut lakban warna coklat, 1 buah plastik assoy warna hitam berisikan 1 gulungan narkotika jenis ganja kering, 4 ampul ganja kering yang dibalut kertas warna coklat, dan 1 unit handphone.
"Total ganja yang ditemukan seberat 1,4 kilogram. MAN mengakui ganja tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari seorang pria berinisial B," papar Gurning.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MAN alias NST beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah, guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.
[Redaktur : Alpredo]