WahanaNews.co, Tangerang - TB, pengunjung Rutan Kelas I Tangerang, Kabupaten Tangerang diamankan karena menyelundupkan narkoba jenis sabu.
TB menyelundupkan sabu itu ke dalam sepatu. Peristiwa itu terjadi pada 18 Maret 2024 berawal saat petugas rutan mencurigai gerak-gerik pengunjung tersebut di area pemeriksaan.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
Selanjutnya, petugas melakukan pengecekan dan ditemukan sabu dalam sepatu TB.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Khairul Bahri Siregar menjelaskan atas temuan itu, pihaknya segera berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Tigaraksa.
"Ditemukan narkotika dengan berat 5,5 gram untuk diserahkan kepada salah satu warga binaan dengan inisial AR. Atas temuan ini, kita koordinasikan dengan pihak kepolisian," kata Khairul, Selasa, (19/3/2024).
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
Dia mengatakan penting waspada dan komitmen seluruh jajaran petugas rutan dalam memerangi narkoba. Ia mengingatkan agar setiap jajaran Petugas Rutan Tangerang untuk terus berkomitmen dalam memerangi narkoba.
"Dan, senantiasa tingkatkan kewaspadaan serta deteksi dini sesuai dengan 3 kunci pemasyarakatan maju plus back to basic,” ujarnya.
Dia juga berharap, kejadian ini jadi pembelajaran bagi semua pihak untuk selalu berhati-hati. Ia menekankan ke jajarannya agar sigap jalankan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"Ini jadi pembelajaran kita, dan keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan ini menunjukkan komitmen dan ketegasan petugas Rutan Kelas I Tangerang dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba," ungkapnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]