WahanaNews.co | Mantan Kepala Desa (Kades) berinisial JS (52), asal Desa
Klagen, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, ditangkap polisi di
Sukoharjo, Jawa Tengah, karena diduga menipu puluhan korban.
Menurut
polisi, total kerugian para korban mencapai Rp 5,1 miliar.
Baca Juga:
Olivia Nathania Dituntut 3,6 Tahun Penjara Terkait Kasus Rekrutmen CPNS Fiktif
Modus
JS adalah menjanjikan para korban lolos Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kasus
itu terungkap setelah salah satu korban, Dul Gani (58), warga Mojolaban,
melapor ke Polres Sukoharjo.
Korban
mengaku telah menyetor Rp 62 juta kepada JS.
Baca Juga:
Segera Diadili, Anak Nia Daniaty Ditahan PN Jaksel
Uang
itu, kata korban, diminta JS sebagai syarat agar anak angkat korban bisa lolos
menjadi PNS.
"Dalam
pertemuan tersebut, tersangka menjanjikan korban menjadi PNS BNN, BPN, KPPN,
Kemenhub, Kemenag, dan Kejaksaan dalam waktu satu tahun, dengan membayar sejumlah
uang," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho, dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa
(10/8/2021).
Uang sebesar Rp 62 juta itu disetor korban sebanyak dua kali, yaitu pada 10 Mei 2019
senilai Rp 37 juta, dan 26 Maret 2021 sisanya Rp 25 juta.
Namun,
setelah beberapa waktu, janji JS itu tak kunjung terwujud.
Bahkan,
setelah itu JS sulit dikontak dan tak bisa ditemui di rumahnya.
"Setelah
ditunggu dari waktu yang dijanjikan, tersangka tidak juga bisa merealisasikan menjadi PNS. Mulai
tanggal 24 April 2021, nomor ponsel tersangka tidak bisa dihubungi. Korban mencari
ke rumah tersangka, sudah dalam keadaan kosong," terang dia.
Diduga Puluhan Orang Jadi Korban
Setelah
itu, polisi berhasil menangkap pelaku di Perum Sapphire Residence Beji,
Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Minggu (8/8/2021), sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari
hasil pemeriksaan, pelaku diduga telah menipu 52 orang dengan modus janji jadi
PNS.
Hal itu
diperkuat dengan temuan barang bukti sebanyak 22 kuitansi pembayaran milik para
korban dengan jumlah nominal berbeda-beda, antara Rp 12 juta hingga Rp 835
juta.
Selain
itu, dari catatan di kuitansi tersebut, diduga pelaku telah beraksi sejak 2018
hingga 2021.
Jumlah
total dari kuitansi itu mencapai Rp 5,1 miliar.
Atas
perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang
tindak pidana penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. [dhn]