WahanaNews.co | Putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania (Oi), kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan penerimaan CPNS.
Sebelumnya, kuasa hukum Oi, Susanti Agustina, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya tersebut.
Baca Juga:
Hakim Vonis Olivia Nathania 3 Tahun Penjara karena Kasus Rekrutmen CPNS Fiktif
Polisi tidak mengabulkannya karena beberapa alasan.
Alasan Belum Bisa Diterima
Baca Juga:
Olivia Nathania Dituntut 3,6 Tahun Penjara Terkait Kasus Rekrutmen CPNS Fiktif
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, menyatakan, penangguhan penahanan tersebut belum bisa diterima oleh pihak penyidik.
Tubagus Ade menjelaskan, ada beberapa alasan pihaknya belum bisa melakukan penangguhan penahanan yang diajukan pihak Olivia Nathania.
"Kenapa belum dikabulkan? Karena alasan subjektif tertentu, yaitu tersangka bisa menghilangkan barang bukti, bisa mengulangi perbuatan, ketiga melarikan diri," kata Tubagus Ade, saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).