Diungkapkan Ade Ary, saat itu korban juga hanya dibekali gelang dan beberapa perlengkapan haji, seperti koper, seragam, kain ihram, hingga mukena. Alhasil, korban pun harus menanggung biaya transportasi dan akomodasi selama di Mekkah.
Berdasarkan laporan yang dilayangkan korban, Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Hasilnya, tim berhasil menangkap SJA selaku direktur PT Musafir Internasional Indonesia di sebuah hotel di Kota Mataram, NTB pada 14 Maret lalu.
Setelah dilakukan pendalaman, kata Ade Ary, terungkap bahwa travel milik SJA ini ternyata hanya memiliki izin untuk memberangkatkan umrah. Namun, sejak tahun 2021, SJA mulai menawarkan paket haji furoda VIP kepada para konsumen.
"Informasi dari penyidik si tersangka SJA ini dia juga yang membujuk rayu langsung calon korban, bertindak juga sebagai marketing," tutur dia.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
"Kapan tersangka ini mulai menawarkan program ibadah haji furoda? Itu sekitar tahun 2021, tersangka ini mulai menawarkan program ibadah haji furoda melalui sebuah website, websitenya adalah musafir-internasional.com/public/," lanjutnya.
Ade Ary juga mengungkapkan SJA tak hanya dilaporkan di Polda Metro Jaya. Tetapi juga dilaporkan di Polres Metro Jakarta Pusat, Polres Malang Kota, Polda DIY, dan Polda Jawa Timur.
Atas perbuatannya, SJA dijerat Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP.