WahanaNews.co, Jakarta - Polisi membongkar penipuan paket Haji Furoda VIP yang dilakukan oleh PT Musafir Internasional Indonesia. Dalam kasus ini, direktur travel berinisial SJA telah ditangkap dan berstatus tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus ini terungkap setelah korban melaporkan ke pihak berwajib setelah merasa ditipu oleh paket yang ditawarkan SJA.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Dalam laporannya, korban mengaku mendaftarkan paket haji furoda VIP di travel milik SJA pada Oktober 2021. Namun, ia baru diberangkatkan pada Juni 2023.
"Setelah sampai Arab Saudi, ternyata haji furoda dan fasilitas lainnya adalah bohong belaka, dan korban ternyata menjadi haji backpacker," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
"Padahal, korban telah melakukan pelunasan dengan total keseluruhan uang yang dikirimkan secara bertahap sebesar Rp260 juta (untuk dua orang)," imbuhnya.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Korban berinisial TBS dan GS itu sedianya dijanjikan sejumlah fasilitas oleh travel milik SJA tersebut. Antara lain, penginapan 28 hari, visa haji resmi, gelang haji, asuransi, tiket penerbangan pulang-pergi langsung Jakarta-Saudi Arabia hingga hotel bintang 5 di Mekkah dan Madinah.
Kemudian, fasilitas maktab VIP, apartemen transit, akomodasi, konsumsi dan transportasi full selama pelaksanaan haji, city tour Mekkah dan Madinah, air zamzam 5 liter, bimbingan manasik dan pendamping, airport tax dan handling bagasi, hingga perlengkapan haji berupa koper, tas, seragam kain Ihram dan yang lainnya.
"Tapi kenyataannya, korban tidak mendapatkan tiket pesawat Jakarta-Saudi Arabia melainkan transit dulu di Malaysia. Diberangkatkan menuju Riyadh, lalu dari Riyadh menuju Jeddah menggunakan bus atau jalur darat," ucap Ade Ary.
Diungkapkan Ade Ary, saat itu korban juga hanya dibekali gelang dan beberapa perlengkapan haji, seperti koper, seragam, kain ihram, hingga mukena. Alhasil, korban pun harus menanggung biaya transportasi dan akomodasi selama di Mekkah.
Berdasarkan laporan yang dilayangkan korban, Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, tim berhasil menangkap SJA selaku direktur PT Musafir Internasional Indonesia di sebuah hotel di Kota Mataram, NTB pada 14 Maret lalu.
Setelah dilakukan pendalaman, kata Ade Ary, terungkap bahwa travel milik SJA ini ternyata hanya memiliki izin untuk memberangkatkan umrah. Namun, sejak tahun 2021, SJA mulai menawarkan paket haji furoda VIP kepada para konsumen.
"Informasi dari penyidik si tersangka SJA ini dia juga yang membujuk rayu langsung calon korban, bertindak juga sebagai marketing," tutur dia.
"Kapan tersangka ini mulai menawarkan program ibadah haji furoda? Itu sekitar tahun 2021, tersangka ini mulai menawarkan program ibadah haji furoda melalui sebuah website, websitenya adalah musafir-internasional.com/public/," lanjutnya.
Ade Ary juga mengungkapkan SJA tak hanya dilaporkan di Polda Metro Jaya. Tetapi juga dilaporkan di Polres Metro Jakarta Pusat, Polres Malang Kota, Polda DIY, dan Polda Jawa Timur.
Atas perbuatannya, SJA dijerat Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP.
SJA juga dijerat Pasal 17 ayat (1) Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
[Redaktur: Alpredo Gultom]