WahanaNews.co, Yogyakarta - Pasangan suami istri asal Tegalrejo, Kota Jogja, Pargono dan MM Erna Irawati S, menjadi buronan Polda DIY terkait kasus penipuan dalam pembangunan apartemen dan penggunaan cek kosong.
Kerugian yang dialami korban dalam kasus ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Baca Juga:
Polda DIY Bentuk Tim Hoaks untuk Pemilu 2024
"Kerugian yang dialami sekitar Rp 100 miliar," kata AKBP Verena SW, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, saat dihubungi oleh detikJogja pada Jumat (15/3/2024).
Verena menjelaskan bahwa dalam kasus ini, Pargono merupakan pelaku utama.
"Pargono, sebagai pelaku utama penipuan, dan kemudian istrinya, MM Erna, juga disangkakan turut serta dalam kasus ini," ujarnya.
Baca Juga:
Polda DIY Bantu Air Bersih Warga Desa Sampang
Selain menjadi buron dalam kasus penipuan apartemen dan cek kosong, Pargono juga dilaporkan dalam kasus lain yang berkaitan dengan pembangunan ruko.
"Selain itu, Pargono juga dilaporkan oleh korban lain terkait pembangunan ruko," ujar sumber tersebut.
Saat ini, keduanya telah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan oleh Polda DIY. Erna masuk dalam DPO berdasarkan DPO/31/VIII/2022/Ditreskrimum.
Sementara suaminya, Pargono, berdasarkan DPO/32/VIII/2022/Ditreskrimum. Keduanya ditetapkan sebagai DPO pada tanggal 22 Agustus 2022.
Polisi masih aktif melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap keduanya. Jika masyarakat menemukan atau memiliki informasi mengenai keberadaan mereka, bisa menghubungi Call Center Kepolisian 110, atau menghubungi WA Ditreskrimum Polda DIY di nomor 0813-2680-2328.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]