WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penyebab kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLL (35) mulai terkuak. Hasil otopsi lisan menyatakan korban mengalami pecah jantung akibat aktivitas berlebihan, sebelum akhirnya meninggal tanpa busana di kamar 210 sebuah kostel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang, Senin (17/11/2025).
Namun pihak keluarga dan mahasiswa Untag mempertanyakan kronologi lengkap kejadian, termasuk siapa saja yang ada di lokasi saat itu. Keterlibatan AKBP Basuki Jadi Sorotan AKBP Basuki, Kasubdit Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng, disebut sebagai saksi utama dalam kasus ini.
Baca Juga:
Pemkot Semarang Targetkan Penanaman 10.000 Mangrove untuk Lestarikan Ekosistem Pesisir
Ia juga diketahui tinggal satu atap dengan DLL tanpa ikatan perkawinan sah. Dari administrasi kependudukan, keduanya tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan alamat di Kedungmundu, Tembalang.
Di tengah penyelidikan kasus kematian DLL, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng lebih dulu menjatuhkan penempatan khusus (patsus) kepada AKBP Basuki selama 20 hari, mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
“AKBP B dipatsus selama 20 hari, karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” ujar Kabid Propam Kombes Saiful Anwar, Kamis (20/11/2025).
Baca Juga:
Pemesan Aksi Anggota GRIB Pencuri Aset KAI di Semarang Diburu Polisi
Pelanggaran tersebut terkait tinggal satu atap dengan DLL tanpa pernikahan sah. Gelar perkara dipimpin Kasubbid Wabprof AKBP Hendry Ibnu Indarto dan diawasi Itwasda, Biro SDM, serta Bidkum Polda Jateng.
Dugaan Pidana Masih Diselidiki Fakta-fakta tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana keterkaitan Basuki dengan kematian DLL. Meski demikian, Polda Jateng yang menangani kasus ini belum mau berbicara banyak karena penyelidikan masih berlangsung.
“Iya, kami tarik kasus ini ke Polda Jateng. Kami sedang bekerja melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah kasus ini ada dugaan tindak pidana atau tidak,” kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio.