Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa motif tersangka AP menyebarkan video asusila tersebut adalah karena sakit hati.
"AP merasa sakit hati setelah hubungannya dengan AD diputus, sehingga ia ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video tersebut," jelasnya di Jakarta, Senin.
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
Selain itu, Ade Safri juga menyebut bahwa AP memiliki niat agar orang lain dapat berfantasi tentang hubungan dengan AD, yang merupakan anak dari seorang musisi terkenal berinisial DB (47).
"Motif ini sangat tidak baik dan dapat dijerat pidana," lanjutnya.
Ade Sjafri juga menambahkan bahwa AP adalah orang pertama yang menyebarkan video bermuatan asusila tersebut melalui akun media sosial X/Twitter @bb2638, yang saat ini sudah dihapus.
Baca Juga:
Motif AP Sebar Video Syur Audrey, Sakit Hati Diputusin
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan, dengan setidaknya lima video yang sudah berhasil ditemukan oleh penyidik.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, " katanya.
Menurut Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024 tersangka berpotensi dipidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.