WahanaNews.co, Pangkalpinang - Krimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama tim Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel melakukan operasi tangkap tangan terhadap pelaku penyelewengan BBM bersubsidi di tiga SPBU.
"Kami mengapresiasi dan mendukung penuh kepolisian melakukan penindakan terhadap oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi ini," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan dalam keterangan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Babel, Minggu (17/.9/2023) melansir ANTARA.
Baca Juga:
BPKN Desak Pengawasan Ketat dan Tindakan Tegas terhadap SPBU Nakal
Ia mengatakan dalam operasi tangkap tangan pada Sabtu (16/9), Tim Pertamina bersama Krimsus Polda Kepulauan Babel mengamankan pengerit BBM subsidi di SPBU 24.331.116 Kota Pangkalpinang, Bangka Barat dan SPBU 24.334.80 Kabupaten Belitung.
"Operasi tangkap tangan BBM subsidi ini sebagai bentuk sinergitas Pertamina dengan kepolisian dalam mencegah penyelewengan BBM bersubsidi ini," katanya tanpa menyebutkan berapa banyak pelaku pengerit BBM subsidi yang sudah diamankan.
Ia mengatakan hingga saat ini Pertamina sudah memberikan pembinaan kepada delapan lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan penyaluran BBM di wilayah Bangka Belitung.
Baca Juga:
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Minta Pemda Segera Beri Insentif Fiskal PBBKB
Bahkan Pertamina juga akan meneruskan ke pihak aparat penegak hukum terkait adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Pertamina menyerahkan kepada pihak aparat penegak hukum terhadap oknum yang terlibat.
"Sebagai wujud langkah tegas Pertamina memberikan sanksi kepada SPBU 24.334.80 penghentian penyaluran BBM," katanya.
Ia menegaskan Pertamina tidak segan-segan memberikan sanksi kepada lembaga penyalur jika memang terbukti melakukan pelanggaran ataupun kecurangan dalam bentuk apapun terkait penyaluran BBM bersubsidi.
Pertamina juga mengajak masyarakat untuk ikut bersama-sama mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran serta terus mengimbau masyarakat agar membeli BBM sesuai peruntukan dan kebutuhan, serta tidak melakukan pengisian berulang dan penimbunan BBM.
"Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135," katanya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]