WahanaNews.co | Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyebut, hampir seluruh simpatisan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) yang diamankan polisi dalam kericuhan pada Senin (30/8/2021) sudah dibebaskan.
Dari 39 orang yang ditangkap dan dibawa ke tiga tempat, yakni Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polres Jakarta Utara, 32 di antaranya sudah dipulangkan.
Baca Juga:
Ijab Kabul Pernikahan Rizieq dan Syarifah Mona Ternyata Tak Gunakan Bahasa Indonesia
"Alhamdulillah pulang hampir semua," kata Aziz, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/9/2021).
Puluhan simpatisan Rizieq diamankan usai terlibat kericuhan dengan petugas kepolisian di sekitar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kericuhan terjadi tak lama setelah pembacaan putusan banding atas perkara hasil swab test RS Ummi.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Tak Hadiri Munajat Kubro 212 di Monas
Majelis Hakim menolak banding yang diajukan Rizieq dan tetap menjatuhkan vonis 4 tahun penjara sesuai keputusan pengadilan tingkat pertama.
Aziz mengungkapkan, setidaknya ada 39 simpatisan yang diamankan pihak kepolisian.
Mereka dibawa ke tiga tempat, yakni Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, serta Polres Jakarta Utara.