WahanaNews.co, Surabaya - AAS (34), pria asal Blimbing Kota Malang ditangkap karena memproduksi dan mengelola 280 website untuk video porno anak.
Lalu berapa keuntungan yang didapat tersangka?
Baca Juga:
Buntut Foto-Video Mesra Tersebar, Kadispar Imelda Hia Dinonjobkan Kini Jadi Staf Kantor Camat
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Luthfie Sulistiawan menjelaskan keuntungan yang didapat dari tersangka dari setiap klik dari pemirsanya.
"Per hari rata-rata ada sekitar 0.7 dolar per klik, dalam sehari ada sekitar 1.000 kali klik," jelasnya Luthfie, Kamis (6/6/2024) melanir detikjatim.
Menurutnya, jumlah tersebut merupakan akumulasi dari seluruh website yang didapat dari pengunjung. Adapun keuntungan itu diperoleh secara otomatis dari iklan yang ada di website.
Baca Juga:
Viral Pria Paksa Siswa SMAK Gloria 2 Disuruh Sujud Minta Maaf Hingga Mengonggong
"Didapat dari iklan yang otomatis muncul saat website itu di klik," paparnya.
"Total statistik keuntungan Rp 141 juta yang klik website itu dengan cara klik link website," imbuhnya.
Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P. Tampubolon membeberkan keuntungan tersangka yang didapat sekitar Rp 96 juta per bulan.