WAHANANEWS.CO, Jakarta - Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun berinisial I di Tambora, Jakarta Barat, dijual oleh seorang muncikari wanita berinisial NE (21) kepada seorang pria hidung belang.
Pelaku menjanjikan korban ponsel hingga apartemen.
Baca Juga:
Sindikat Judi Online, Polisi Selidiki Pelakunya Miliki Ratusan Kartu ATM
"Pelaku menawarkan sebuah 'kesepakatan', mengenalkan korban kepada seseorang yang disebut 'Koko', dengan iming-iming uang, handphone, dan apartemen," ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Rachmad Wibowo, Senin (19/8/2024).
Korban sempat curhat kepada pelaku tentang masalah ekonominya. Sebagai imbalan, korban diberi uang Rp 600 ribu oleh NE.
"Pelaku menerima Rp 400 ribu dari pria yang memanfaatkan korban, sementara korban mendapatkan Rp 600 ribu," jelasnya.
Baca Juga:
Kemen PPPA Inisiasi Kegiatan Jelajah SAPA di Yayasan Vina Smart Era Tambora
Germo Diciduk
Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida, mengatakan bahwa pelaku NE ditangkap pada Rabu (14/8). Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kecurigaan mereka kepada polisi.
"Pelaku NE (21) telah kami amankan. Kasus ini terungkap berkat laporan orang tua korban yang mencurigai anaknya dijual untuk kepuasan pria," kata Donny dalam keterangannya, Senin (19/8).
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua korban yang melihat perubahan perilaku anaknya. Ibu korban mendengar kabar bahwa anaknya dijual kepada pria hidung belang.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa korban yang dikenal sebagai I (15) berteman dengan pelaku," ungkapnya.
Saat ini, NE telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Wanita tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]