WahanaNews.co | Adelin Lis, buron Kejaksaan Agung
selama 13 tahun, akhirnya dipulangkan ke Jakarta pada Sabtu (19/6/2021) malam.
Adelin
merupakan pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia
yang menjadi terpidana dalam kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal,
Sumatera Utara.
Baca Juga:
Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Kejagung Periksa 22 Pejabat Perusahaan Singapura
Ia
diterbangkan dari Singapura menuju Jakarta untuk menjalani hukuman.
Mahkamah
Agung sebelumnya memidana Adelin 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti
Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS.
Namun,
kejaksaan kesulitan mengeksekusi Adelin karena keberadaannya tak diketahui.
Baca Juga:
Buronan Diduga Terkait Pembacokan Jaksa Deli Serdang Ditangkap Kejagung
Dirangkum
dari berbagai sumber, begini perjalanan kasus Adelin hingga akhirnya dipulangkan
ke Jakarta.
Sempat Tertangkap di
Beijing
Pada
Maret 2006, Adelin ditetapkan sebagai buron oleh Polda Sumatera Utara.
Adelin
sempat tertangkap di Beijing, China, akhir tahun 2006, saat akan memperpanjang
paspor di KBRI Beijing.
Setelah
melalui proses persidangan, pada 5 November 2007, majelis hakim Pengadilan
Negeri Medan, yang diketuai Arwan Bryn, memutus Adelin bebas dari semua
dakwaan.
Sejak
sidang terakhir di Pengadilan Negeri Medan itu, keberadaan Adelin tak diketahui
lagi.
Sementara
itu, jaksa yang tak puas dengan putusan majelis hakim itu kemudian mengajukan
kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
MA
kemudian memutus Adelin bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta
membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar
AS.
Tertangkap di Singapura pada 2018
Adelin
ditangkap otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura pada 28 Mei
2018 atas dugaan penggunaan paspor dengan identitas palsu.
Sistem
data Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda.
Ia
memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.
Dengan
menggunakan paspor itu, Adelin empat kali memasuki Singapura sepanjang
2017-2018.
Antara
tahun 2018-2021, ICA sudah empat kali berkirim surat ke otoritas Indonesia
untuk meminta klarifikasi soal identitas Adelin.
ICA
baru menerima klarifikasi pada Maret 2021.
Direktorat
Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan bahwa Hendro Leonardi
dan Adelin Lis merupakan orang yang sama.
Kejaksaan
Agung pun baru mengetahui keberadaan Adelin di Singapura setelah ada surat
keempat pada Maret 2021 itu.
Akhirnya,
Pengadilan Singapura baru menetapkan vonis terhadap Adelin setelah tiga tahun
penangkapan.
Pada 9
Juni 2021, pengadilan Singapura menjatuhi hukuman denda sebesar 14.000 Dolar
Singapura, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada pemerintah
Indonesia, dan mendeportasinya kembali ke Indonesia.
Dipulangkan ke Jakarta 19 Juni 2021
Setelah
mengetahui keberadaan Adelin di Singapura, Jaksa Agung ST Burhanuddin terus
berkoordinasi dengan otoritas Singapura agar terpidana pembalakan liar itu bisa
segera dipulangkan ke Jakarta.
Upaya
pemulangan Adelin sempat terkendala, karena pada 16 Juni 2021, Kementerian Luar
Negeri Singapura tidak memberi izin Kejaksaan Agung untuk menjemput langsung
Adelin.
Sesuai
dengan aturan hukum Singapura, Adelin hanya akan dideportasi dengan menggunakan
pesawat komersial.
Sementara
itu, Jaksa Agung menginginkan Adelin Lis dijemput langung oleh aparat penegak
hukum untuk dibawa ke Jakarta.
Adelin
akhirnya bisa dibawa ke Jakarta pada Sabtu (19/6/2021) malam.
Adelin dipulangkan
ke Indonesia dengan pesawat komersial Garuda Indonesia.
Jaksa
Agung mengatakan, pemulangan Adelin berhasil berkat dukungan KBRI di Singapura
dan Kementerian Luar Negeri.
"Terlaksananya
pemulihan pemulangan ini adalah berkat dukungan dari otoritas pemerintahan
Singapura dan bekerja sama dengan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura. Dan
khususnya kerja sama dan dukungan dari Jaksa Agung Singapura," ujar
Burhanuddin.
Kepala
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, untuk keperluan
kesehatan, Adelin akan dikarantina selama 14 hari di Rumah Tahanan Salemba
cabang Kejagung sebelum dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan.
Lapas
yang dituju belum diputuskan karena harus berkoordinasi dengan Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham. [dhn]