WahanaNews.co | Terkait perkembangan kasus pengeroyokan terhadap lansia bernama Wiyanto Halim (89) yang terjadi di Pulogadung, Jakarta Timur, polisi kembali menetapkan satu tersangka.
Dengan demikian, total keseluruhan saat ini ada enam tersangka yang terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut.
Baca Juga:
Palak Pedagang, 22 Anggota FBR dan GRIB Jaya di Jakbar Ditangkap
"Satu tersangka baru dalam kasus lansia yang tewas dikeroyok di Jaktim. Inisial F," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Sabtu (29/1).
Dalam peristiwa pengeroyokan tersebut, kata Zulpan, tersangka F berperan melakukan perusakan terhadap mobil korban.
Zulpan menyampaikan bahwa atas perbuatannya itu, penyidik menjerat tersangka F dengan Pasal 170 KUHP.
Baca Juga:
Kasus Wartawan Tewas di Jakbar, Pengacara Ungkap Sosok Wanita Pesan Ambulans
"Perannya melakukan perusakan terhadap mobil korban," ucap Zulpan.
Diketahui, seorang lansia bernama Wiyanto Halim (89) tewas dikeroyok usai diteriaki maling di Pulogadung, Jakarta Timur pada Minggu (23/1).
Polisi sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan perannya masing-masing dalam kasus ini.