WahanaNews.co, Makassar - Polisi menetapkan tersangka terhadap oknum ASN Pemerintah Sulawesi Barat, HS (46) ditetapkan sebagai tersangka setelah merusak mobil milik Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Mamuju, Muhammad Nuh
"Iya yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, Sabtu (17/8) melnasir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Sukseskan Pilkada 2024, Polres Subulussalam Berikan Pelatihan Kemampuan Sat Linmas
Kejadian ini bermula ketika rumah pelaku, HS di Jalan Musa Karim, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, terendam banjir, Selasa (13/8).
Kemudian sejumlah kendaraan yang melintas melaju kencang sehingga air masuk ke dalam rumah tersangka. HAS pun emosi dan merusak mobil milik Ketua DPC PBB Mamuju yang salah satu melintas di sana.
"Dia mengaku merasa kesal dan emosi, karena mobil yang melintas membuat gelombang air tergenang dan masuk ke dalam rumahnya. Kemudian mobil Muhammad Nuh dirusak di bagian kaca kiri belakang dan lampu stop kiri belakang," ungkapnya.
Baca Juga:
Kerap Diserang Israel, PBB Sebut Argentina Jadi Negara Pertama Tarik Pasukan dari UNIFIL
Akibat kejadian itu, kendaraan korban rusak. Kemudian pada saat peristiwa itu istri dan dua anak korban berada di dalam mobil hingga mereka mengalami trauma.
"Istri dan dua anaknya. Satu anaknya (alami) trauma. Mereka di dalam mobil," jelasnya.
Penyidik pun menjerat HS pasal 460 KUHP tentang pengrusakan dan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk merusak mobil milik Ketua DPC PBB Mamuju telah diamankan.
"Tersangka juga sudah ditahan," katanya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.