WahanaNews.co, Jakarta – Perwira polisi anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang buron karena dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, terhadap seorang yang diduga pelaku tindak pidana narkoba Dul Kosim (38) ditangkap.
"Sudah tertangkap," kata Kepala Unit I Subdirektorat Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Ipik Gandamanah kepada wartawan, Senin (28/8/2023) melansir VIVA.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
Buron itu berinisial S. Berdasar data yang dihimpun adapun yang bersangkutan diketahui berpangkat Ajun Komisaris Polisi. Penangkapan dilakukan di Kota Kembang, Bandung. Namun, tidak dirinci lebih jauh perihal penangkapan ini.
"Tertangkap di Bandung," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak tujuh orang anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya jadi tersangka atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Adapun korbannya adalah seorang pria berinisial DK (38) yang diduga melakukan tindak pidana narkoba.
Tujuh orang itu adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Kemudian, ada satu orang yang dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya karena belum ditemukan tindak pidana.
"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Markas Polda Metro Jaya, pada Jumat, 28 Juli 2023.
Kepada tujuh tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]