WahanaNews.co | Pesta Gay, perilaku menyimpang di Kota Batu terkuak setelah foto porno para pelaku tersebar di media sosial.
Polisi membongkar aksi pesta gay yang digelar di salah satu Vila di Kota Batu, Jawa Timur.
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
Kasatreskrim Polres Batu Ajun Komisaris Polisi Yussi Purwanto menjelaskan foto yang tersebar itu terlacar di media sosial Twitter dan Telegram.
Menurutnya, untuk mengakses foto di Telegram, komunitas LGBT tersebut berlakukan tarif Rp150 ribu untuk berlangganan satu pekan.
"Jadi, ada foto dan video muncul di media sosial itu langsung kita lidik dan ternyata lokasinya berada di Kota Batu," kata Yussi, Selasa, 4 April 2023 melansir VIVA.
Baca Juga:
Penyebar Video Syur AD Ditangkap, Motifnya Dendam dan Sakit Hati
Yussi mengatakan, penyelenggara pesta gay sudah berhasil diringkus polisi beberapa waktu lalu. Dia adalah FVA (29) warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Dari pengakuan FVA, terkuak pesta gay itu sudah digelar dua kali. Pertama pada Sabtu, 4 Desember 2021, sekitar pukul 23.00 WIB, di salah satu vila di Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Kemudian, pesta kedua pada Sabtu, 21 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 WIB. Lokasinya di salah satu vila di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Menurut Yussi, aksi FVA dan rekan-rekannya meresahkan karena tak mengenakan busana lalu mengunggahnya di media sosial.
"FVA yang kita tangkap ini merupakan penyelenggara pesta di vila. Tersangka dan teman-temanya itu tidak pakai busana terus di foto dan video. Alat kemaluannya juga ditunjukkan," ujar Yussi.
Lebih lanjut, Yussi mengatakan dari pengakuan tersangka, pesta gay diikuti oleh 5 orang. Namun, ia mengaku hanya dirinya yang berasal dari Malang. Sisanya, empat orang lain diduga berasal dari luar Jawa Timur.
Adapun polisi memburu 4 orang lainnya yang terlibat dalam pesta gay. 1 orang teridentifikasi berasal dari Bali.
"Dalam pesta tersebut ada 5 orang yang hadir termasuk FVA. Untuk 4 peserta lainnya itu dari luar daerah semua. Pesta dilakukan 2 kali, 2021 dan 2022. Untuk 4 orang yang lain sampai saat ini masih DPO (daftar pencarian orang)," tutur Yussi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 29 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Atau Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE juncto pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. [tum/viva]